Rabu, 29 Mei 2013

BAB III PKN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN














                   Nama  : Nur Navisatun
Npm   : 15211318
Kelas  : 2 ea 27


BAB III
PERTAHANAN MILITER BANGSA INDONESIA

I.            Latar Belakang pertahanan militer bangsa indonesia
Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.
Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.
Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.

II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.




B.     Definisi Keamnan Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting (vital) ...dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".
Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, dilemma keamanan (security dilemma) dan dilemma pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang [mungkin] dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif, dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.
v  Pertahanan terhadap Keamanan Neagara
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
 Jenis pertahanan:
Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

C.    Komponen Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
v  Komponen utama
"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

v  Komponen cadangan
"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

v  Komponen pendukung
"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
·         Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti diIndonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Polisi dikenal pula dengan istilah Polis Diraja di Malaysia dan Brunei.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai
penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan
dari berbagai sumber dan keterangan saksi. Oleh karena itu di Indonesia

·         Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MPPP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Polisi dikenal pula dengan istilah Polis Diraja di Malaysia dan Brunei. Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.

·         Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
·         Satuan pengamanan (Satpam)
·         Resimen Mahasiswa (Menwa)
·         Organisasi kepemudaan
·         Organisasi bela diri
·         Satuan tugas (Satgas) partai

D.    Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan.
Threat, survival dan defence dilemma itu membawa implikasi serius. Pesan yang hendaknya digarisbawahi adalah penggunaan eksesif dari resources tidak boleh. Penggunaan kekerasan untuk menghadapi ancaman harus sepadan. Ancaman tertentu harus dihadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Security deficit yang timbu1 karena vu1nerabilitas membawa kompleksitas tersendiri. Semuanya bermuara pada satu persoalan besar: perlunya kajiulang terhadap doktrin keamanan dan pertahanan nasional, khususnya sejauh menyangkut “apa yang harus dipertahankan”, “bagaimana untuk mempertahankannya”, dan “siapa yang harus memikul tanggungjawab” itu. 
Jawaban atas pertanyaan pertama, apa yang harus dipertahankan, memerlukan suatu kesepakatan politik. Pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Gravitas hubungan antarnegara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumberdaya yang berada di dalamnya. Pada tingkat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistik. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan ke depan, keamanan terhadap ancaman interna1 masih akan mendominasi pemikiran strategis di Indonesia. Pluralisme sosial, ketimpangan ekonomi, disparitas regional menjadikan upaya bina-bangsa dan bina-bangsa menjadi soal serius. Indonesia adalah suatu entitas politik (negara) yang dibangun di atas fondasi pluralitas. Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common history anti-kolonia1isme. Common history menghadapi kolonialisme kelihatannya perlu dijelmakan dalam wujud yang lebih konkret, misalnya common platform dan komitmen untuk menegakkan keadilan sosia1, dan dengan menggunakan instrumen yang lebih appropriate seperti ketentuan hukum yang demokratik. 
Di tengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal, ancaman militer dari luar merupakan sesuatu yang harus selalu diperhitungkan, sekalipun pada saat yang sama harus diakui pula bahwa untuk beberapa tahun yang dapat diperhitungkan ke depan sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian tradisional. Menduduki wilayah asing (occupation) menjadi sesuatu yang secara moral memperoleh gugatan semakin tajam dan secara ekonomis semakin mahal. Konflik bersenjata, jika harus terjadi, kemungkinan besar akan bersifat terbatas, berlangsung dalam waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi. Amerika Serikat diperkirakan tetap memainkan peranan penting di kawasan Asia Pasifik, baik karena potensi ketidakstabilan di semenanjung Korea, hubungan tradisionalnya dengan Jepang dan Korea Selatan, kekhawatirannya terhadap tampilnya Cina sebagai kekuatan hegemon regional, maupun karena kepentingan ekonominya di kawasan ini. Ancaman militer dari luar terhadap Indonesia kelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidakstabiIan regional. Termasuk dalam kategori ini adalah perlombaan senjata yang dapat terjadi karena ketidakstabilan di Semenanjung Korea dan Asia Timur, prospek penyelesaian masalah Taiwan, dan kemungkinan konf1ik tapalbatas. 
Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasan-gagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religius, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan [kekerasan] politik. Menghilangkan deprivasi ekonomi, politik dan kultural. Demokratisasi dalam penggunaan dan pengelolaan sumberdaya, dan distribusi pembangunan. Penghormatan pada budaya lokal. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman. Upaya nasional, unilateral, adalah demokratisasi. Pengenda1ian dan resolusi konflik seharusnya semata-mata dilakukan sebagai tindakan polisionil. 
pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan nasional yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi 
ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pertahanan militer sebagai kekuatan bersenjata ditampilkan melalui SDM dan Alutsista, dibangun, dan dikembangkan secara profesional untuk mencapai tingkat kekuatan sampai pada standar penangkalan. Namun, pembangunan kekuatan pertahanan negara harus dipersiapkan untuk menghadapi setiap ancaman militer yang sewaktu-waktu dapat timbul.
Upaya penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi dikembangkan dalam suatu strategi penangkalan yang memiliki sifat dinamis, melalui kesiapsiagaan kekuatan pertahanan untuk menghadapi kondisi terburuk, yakni menghadapi ancaman aktual dalam bentuk perang atau bentuk ancaman militer lainnya.
Dalam konteks “menghadapi ancaman militer”, kekuatan pertahanan yang dimiliki didayagunakan untuk mengatasi situasi negara yang terancam oleh suatu serangan militer dari negara lain, atau sedang diperhadapkan dengan adanya jenis ancaman yang akan mengganggu kepentingan nasional.




E.     Strategi pertahanan 
Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan jenis ancaman dan besarnya risiko yang dihadapi.
strategi pertahanan untuk menghadapi ancaman militer berupa agresi militer berbeda dengan strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman yang jenisnya bukan agresi militer. Agresi militer mengancam totalitas eksistensi bangsa dan negara sehingga harus dihadapi dengan strategi pertahanan dalam kerangka operasi militer perang dengan pengerahan segenap kekuatan nasional. Sebaliknya, ancaman militer yang lain tidak selalu harus dihadapi dengan OMP.
Ancaman militer yang jenisnya bukan agresi militer dihadapi dengan kekuatan pertahanan yang besarnya terbatas dan proporsional dengan besarnya ancaman yang dihadapi serta dengan pola OMSP. Penerapan strategi pertahanan berlapis berlaku untuk konteks menghadapi jenis ancaman militer agresi militer dan ancaman militer yang bukan agresi.
Apabila ancaman aktual berupa ancaman militer yang karakteristiknya memerlukan penanganan melalui OMP, lapis pertahanan militer didayagunakan sebagai inti kekuatan. Dalam hal ini lapis pertahanan militer yang berintikan komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, di samping disokong oleh lapis pertahanan nirmiliter yang melaksanakan fungsi-fungsi diplomasi serta upaya-upaya lain dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata.
Apabila ancaman aktual berupa ancaman militer yang karakteristiknya tidak memerlukan penanganan melalui OMP, lapis pertahanan militer didayagunakan sebagai inti kekuatan pertahanan untuk melaksanakan OMSP.

F.     Postur pertahanan militer 
Postur pertahanan militer berdasarkan Faktor ancaman, baik yang potensial maupun ancaman nyata, dalam kurun waktu tertentu; Standar penangkalan, ukuran kemampuan yang harus dicapai oleh Angkatan Bersenjata. Ukuran kemampuan mencakupi kekuatan SDM dan Alutsista serta profesionalitas prajurit, yang tercermin dalam gelar kekuatan guna mewujudkan efek penangkalan; dan Organisasi. Manajemen pemerintahan yang berkualitas dan efektif dengan kinerja yang tinggi sehingga dapat mewujudkan Tentara yang profesional, berdaya tangkal, dan disegani.

G.    Tata ruang wilayah pertahanan 
Tata ruang wilayah pertahanan, sebagai proses perencanaan penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang, merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. Rencana tata ruang disusun dengan perspektif kondisi masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor, lingkungan hidup dan hakekat ancaman yang berkembang setiap waktu.

H.    Medan pertahanan 
Lapisan pertama adalah medan pertahanan penyanggah, berada di luar garis batas zona ekonomi eksklusif dan lapisan udara di atas nya.
Lapisan kedua adalah medan pertahanan utama sebagai medan operasi, dari laut zona ekonomi eksklusif sampai dengan laut teritorial dan lapisan udara di atas nya.
Lapisan ketiga adalah daerah-daerah perlawanan pada wilayah kompartemen strategis darat, termasuk wilayah perairan kepulauan dan lapisan udara di atas nya, meliputi daerahpertempuran, daerah komunikasi, dan daerah pangkal pertahanan dan perlawanan.
Jenis dan bentuk pertahan
v  Pertahanan Sipil

Pertahanan adalah sebuah system yang harus diterapkan sebagai sebuah kesadaran bersama antara Negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh tatanan.
Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
·         Politik
·         Social
·         Budaya
·         Persatuan
·         ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman terhadap keamanan nasional.





III.    PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah kami ialah bahwa Peran,fungsi dan tugas TNI adalah  menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai aparat pertahanan.Sedangkan sedangkan POLRI sebagai penegakkan hukum,menjaga ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban hidup anggota masyarakat. penilaian  global firepower tersebut lebih banyak didasarkan pada gelar statis dari kuantitas alat yang dimiliki. Namun, belum tentu semua siap atau dapat digunakan sewaktu-waktu.
Tetapi, jika dilihat dari luas wilayah dengan dua pertiga adalah lautan, komposisi kemampuan teknis TNI seharusnya setara dengan militer Australia. Kebutuhan ke depan adalah penyesuaian pengembangan postur dan kebutuhan strategis pertahanan yang dilakukan secara sistematis bertahap sesuai dengan anggaran dan prioritas. Polripun harus meningkatkan kedisiplinannya dan dapat menjalankan fungsinya dalam bidang keamanan, kerana melihat banyaknya kasus pelanggaran hukum, konflik, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketidak stabilan keamanan yang terjadi di Indonesia. 


B.     Referensi
·         Muhaimin, Yahya A. 2008. Bambu Runcing Dan Mesiu: Kebijakan Pertahanan Indonesia. Tiara Wacana: Yogyakarta.

·         Syahid, H. Bakri. 1976. Pertahanan Keamanan Nasional. Bagus Arafah: Yogyakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar