TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Nur Navisatun
Npm : 15211318
Kelas : 2 ea 27
BAB I
PENDAHULUAN
Pengantar
politik luar negri republik indonesia
I.
Latar belakang masalah
Pada dasarnya politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi
oleh realitas politik domestik Indonesia. Di lain sisi situasi politik domestik
Indonesia juga tidak dapat terlepas dari konstelasi politik global. Politik
luar negeri indonesia bebas aktif pada era demokrasi liberal tentulah menjadi
situasi politik yang menarik untuk dicermati. Pada masa era itu dimana
Indonesia masih berupa bayi yang baru terlahir setelah sekian lama dikandung
dalam situasi kolonialisme (penjajahan), harus menentukan sikap politik luar
negerinya.
Dalam situasi ini tuntutan terhadap sebuah Negara yang baru merdeka seperti
Indonesia untuk menentukan sikap dan posisinya dalam kancah politik Global.
Sistem pemerintahan di Indonesia yang saat itu dapat kita katakan sebagai masa
percobaan demokrasi, yang mana semenjak revolusi kemerdekaan Indonesia 17
Agustus 1945, di tandai dengan polarisasi maupun fragmentasi politik di
Indonesia yang di tandai dengan menjamurnya partai politik saat itu yang di
bentuk oleh elit politik sebagai sarana pengejahwantahan kepantingan politik
masing-masing. Bukti yang cukup kuat untk menegaskan situasi ini adalah situasi
politik domestik yang tidak stabil dan sering bergantinya pimpinan pemerintah
dalam hal ini perdana menteri beserta kabinetnya yang setiap masa
kepemimpinannya selalu mengutamakan kepentingan atas ideologi maupun partainya.
Silih
bergantinya kabinet ternyata berdampak pada pola kebijakan luar negeri
Indonesia. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif pun tetap bertendensi
sesuai kepentingan pemimpin pemerintahan saat itu. Hal ini dapat dilihat pada
kedekatan cabinet tertentu dengan salah satu blok baik itu barat maupun timur.
Hubungan yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa
dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah,
untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk
Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar
negeri seperti di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi
dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara
lain.
2. Politik luar negeri merupakan
kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk
mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
3. Politik luar negeri merupakan
penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan
penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang
bersangkutan.
Jadi, pada
dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang
ada kaitannya dengan
negara lain.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan
seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik luar
negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik
luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha
untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah
memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian
di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah
untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai
keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan
keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor
nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai
faktor eksternal.
Dasar hukum
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I
menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”.
Selanjutnya
pada alinea IV dinyatakan bahwa (dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) Dari dua kutipan
di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar
hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam
pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3;
pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Politik Luar
Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam
visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik
luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan
meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota
tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158
negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1) Ketua
Komite Sanksi Rwanda
2) Ketua
komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3) Ketua
Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4) Wakil
Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil
Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6) Wakil
Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini
Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik
Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif ,
maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik
Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan
sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam
dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei
1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2)
Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4)
Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar
Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas
Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih
cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah.
Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang
lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat
berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat
yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis
menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti
Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Politik luar
negeri dimiliki oleh setiap negara berdaulat yang digunakan sebagai landasan
pengambilan kebijakan atau keputusan yang mengatur hubungan negara dengan dunia
internasional. Dalam hal ini bukan saja mengatur hubungan dengan negara lain,
melainkan juga dengan komunitas internasional lain. Dengan demikian, kebijakan
tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri.
Kepentingan
nasional suatu negara juga berpengaruh terhadap politik luar negeri yang
dimilikinya. Hubungan yang dapat ditarik dari kedua hal ini yaitu politik luar
negeri merupakan pencerminan dari kepentingan nasionalnya. Plano dan Olton
menyatakan bahwa, “foreign policy is a continuation of domestic policy
because it serves and reflects national interests” (Plano &
Olton, 1969, hal. 127). Politik luar negeri bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan
dalam negeri dan perubahan situasi internasional.
Politik luar
negeri merupakan perpaduan antara kepentingan nasional, tujuan nasional bangsa,
kedudukan atau konfigurasi geopolitik, dan sejarah nasional yang dipengaruhi
oleh faktor internal dan eksternal. Dengan kata lain merupakan rencana
pembangunan nasional dengan perkembangan dan perubahan lingkungan internasional
(Alami, hal. 45).
Landasan Idiil Politik
Luar Negeri Republik Indonesia (PLN RI)
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia berposisi sebagai landasan idiil
politik luar negeri Indonesia. Muhammad Hatta, salah satu founding
fatherrepublik ini, menyebut Pancasila sebagai salah satu faktor yang
membentuk politik luar negeri Indonesia. Pancasila, selain sebagai dasar Negara
republik ini, juga menjadi pandangan hidup dan cetak biru (blueprint)
kehidupan dan masyarakat di negara ini sehingga kelima sila dalam Pancasila
menjadi pedoman dan dasar bagi pelaksanaan seluruh sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara yang ideal, termasuk kehidupan luar negerinya.
Selain itu,
Hatta juga menambahkan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif
yang memberi pengaruh atas politik luar negeri Indonesia. Sifat objektif
Pancasila ini dikarenakan kelima sila dalam Pancasila ini menjadi falsafah negara
yang mengikat seluruh elemen bangsa Indonesia.
Landasan Konstitusional Politik
Luar Negeri Republik Indonesia (PLN RI)
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD)
1945. Setiap pasal yang termaktub dalam UUD 1945 yang mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar
negeri Indonesia. Hal ini bermakna bahwa politik luar negeri Indonesia
merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang
termuat dalam UUD 1945.
Landasan Operasional Politik
Luar Negeri Republik Indonesia (PLN RI)
Politik luar
negeri Indonesia, yaitu bebas aktif dioperasionalkan secara dinamis sesuai
dengan kepentingan nasional. Pada masa Orde Lama, landasan operasional dinyatakan
melalui maklumat dan pidato Presiden Soekarno, salah satunya yaitu Maklumat
Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945, yang memuat: (1) politik damai dan
hidup berdampingan secara damai; (2) politik tidak campur tangan dalam urusan
dalam negeri negara lain; (3) politik bertetangga baik dan kerja sama dengan
semua negara di bidang ekonomi, politik, dan lain-lain; dan (4) politik
berdasarkan Piagam PBB.
Perluasan makna
terhadap prinsip bebas aktif terjadi pada tahun 1950-an, yang dinyatakan oleh
Presiden Soekarno dalam pidato “Jalannya Revolusi Kita (Jarek)” pada 17 Agustus
1960. Inti pidato tersebut adalah agar Indonesia tidak berat sebelah ke Barat
atau ke Timur. Keputusan Dewan Pertimbangan Agung No. 2/Kpts/Sd/I/61 tanggal 19
Januari 1961 mempertegas inti dari politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif, anti-imperialisme dan kolonialisme, serta bertujuan untuk membangun
dunia yang aman, adil, dan sejahtera.
·
Pada masa Orde Baru, peraturan formal dibuat sebagai landasan operasional
politik luar negeri Indonesia. Di antaranya adalah:TAP MPRS No. XII/MPRS/1966
tanggal 5 Juli 1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik
Luar Negeri Indonesia;
·
TAP MPR tanggal 22 Maret 1973;
·
Petunjuk Presiden 11 April 1973 sebagai perincian ketetapan MPR tanggal 22
Maret 1973, dengan penjabaran usaha yang perlu dilakukan untuk melaksanakan
prinsip bebas aktif;
·
Petunjuk bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilisasi Politik dan
Keamanan;
·
Keputusan-keputusan Menteri Luar Negeri.
·
TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu TAP MPR No.
IV/MPR/1973, TAP MPR No. IV/MPR/1978, TAP MPR No. II/MPR/1983, TAP MPR No.
II/MPR/1988, TAP MPR No. II/MPR/1993, yang pada intinya menyebutkan bahwa
politik luar negeri bebas aktif dapat terus meningkatkan peranannya dalam
memberikan sumbangan untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi,
adil, dan sejahtera.
Pasca-Orde Baru
mengalami perubahan pemerintahan secara cepat, namun setidaknya landasan
operasional politik luar negeri dapat dilihat secara substantif pada masa
pemerintahan Kabinet Gotong Royong (2001-2004) dan Kabinet Indonesia Bersatu
(2004-2009). Kabinet Gotong Royong mengoperasionalkan politik luar negeri
Indonesia, melalui:
·
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999 tentang GBHN dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004 yang lebih menekankan pada latar
belakang krisis ekonomi dan nasional pada 1997;
·
UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengatur aspek
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
·
UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang menekankan pada
pentingnya menciptakan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional;
·
Perubahan UUD 1945 oleh Sidang Majelis MPR RI pada 19 Oktober 1999.
Kabinet
Indonesia Bersatu meletakkan dasar operasional politik luar negeri dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004-2009, yaitu:
·
Pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia dalam
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
·
Peningkatan kerja sama internasional untuk mengoptimalkan diplomasi dan
kerja sama internasional, terutama yang memiiki kepentingan yang sejalan dengan
Indonesia;
·
Penegasan komitmen perdamaian dunia dalam rangka membangun multilateralisme
dalam memecahkan persoalan keamanan internasional.
Cara Politik
Bebas Aktif Dijalankan Pemerintah Republik Indonesia
Politik bebas aktif dikemukakan untuk menanggapi posisi Indonesia yang seakan terjepit
pada peristiwa Perang Dingin, yang membentuk sistem internasional bipolar
dengan kedua kutub berada di Amerika Serikat (Blok Barat) dan Uni Sovyet (Blok
Timur). Indonesia yang saat itu merupakan negara baru yang bahkan belum
memfokuskan agenda pemerintahan pada politik luar negeri, berani menunjukkan
sikap dan orientasi politik luar negerinya yang independen.
Moh. Hatta
dalam pidatonya, “Mendayung antara Dua Karang”, menjelaskan “bebas” dan “aktif”
yang menjadi unsur fundamental dalam politik luar negeri Indonesia. “Bebas”
berarti Indonesia tidak berada dalam kedua blok dan mempunyai jalannya sendiri
untuk mengatasi permasalahan internasional. Sedangkan “aktif” berarti upaya
untuk bekerja lebih giat guna menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan dua
blok (Alami, hal. 43).
II.
PEMBAHASAN
A. Dasar Pertimbangan
pada tahun-tahun pertama berdiri nya negara republik
indonesia , kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya 2 kekuatan
besar dunia yaitu :
1. Blok Barat
dengan idiologi libral yg di dominasi Amerika
2. Blok timur
dengan idiologi komunis yg dikuasai Uni Soviet.
pengaruh lain
adalah adanya ancaman dari belanda yang ingin kembali menjejah indonesia .Pada
tanggal 2 septenber 1948 pemerintah negara mengumumkan pendirian politik luar
negeri indonesia dihadapkan badan pekerja KNIP yang diantara lain berbunyi:
“tetapi
mestikah kita, bangsa indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan
negara kita hanya harus memilih antara pro-rusia dan pro-amerika ? apakah tak
ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita ?”
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak
menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap
menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan
sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan
di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan
berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin
hubungan dengan negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan
kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian
dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan
politik luar negeri yang bebas dan aktif
sifat politik
luar negeri negara republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai
berikut :
·
bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk
manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
·
mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
B. Landasan Hukum Politik Luar Negeri
pelaksanaan
politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif,didasarkan pada landasan
hukum sebagai berikut:
·
landasan idealnya adalah pancasila
·
landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh
UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13.
·
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang
tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
a)
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
b)
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, …”
c)
UUD 1945 Pasal 11
”Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
d)
UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1:
”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3:
”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
landaasan
opersional adalah sebagai berikut:
·
ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN)
terutama dibidang hukum luar negeri.
·
kebijakan yang dibuat oleh presiden.
·
kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
Politik luar
negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena
diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama
kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada
pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum
mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu
ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara
tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada
dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam
Pancasila.
C. Tujuan Politik Luar Negeri RI
Para pendiri
negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik
luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional
menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri
Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan
nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
·
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Komitmen negara republik indonesia menerapkan politik
bebas dan aktif memiliki tujuan sebagai berikut:
·
pembentukan satu negara republik indonesia yang berbentuk negara kesatuan
dan negara kebangsaaan yang demokratis dengan wilayah kekuasan dari sabang
sampai marauke.
·
pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur meterial dan spiritual
dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.
·
pembentukan satu persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua
negara indonesia, terutama sekali dengan negara amerika dan Asia.
Tujuan politik
luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu
sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
·
mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
·
memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
·
meningkatkan perdamaian internasional;
·
meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik
luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri
merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui
kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
D. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Ri
Sebagai sebuah
landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas aktif
pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa orde
lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden
Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup bertetangga dengan
negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain
dan selalu mengacu pada piagam PBB.
Pada masa Orba,
landasan operasional PLNRI semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal,
diantaranya: Ketetapan MPRS no.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR
tanggal 22 Maret 1973, Petunjuk Presiden 11 April 1973, Petunjuk bulanan
Presiden sebagai ketua Dewan Stabilitasi Politik dan Keamanan, serta Keputusan-Keputusan
Menteri Luar Negeri. Jika dulu Soekarno mendengung-dengungkan anti-kolonialisme
dan anti-imperialisme, maka Soeharto memfokuskan pada upaya pembangunan bidang
ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional. Perbedaan ini seiring
dengan pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharo.
Pasca-Orde Baru
terjadi perubahan pemerintahan secara cepat mulai dari B.J. Habibie sampai
Susilo Bambang Yudhoyono. Setidaknya dua kabinet yang memerintah pasca-Orde
Baru ini saling substansif dalam landasan luar negerinya. Pertama adalah
Kabinet Gotong Royong (2001-2004) yang mengoperasionalkan PLNRI melalui:
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 yang menekankan pada faktor-faktor yang
melatarbelakangi krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997, UU no.37
tahun 1999 tentang pengaturan aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri, UU
No.24 tentang Perjanjian Internasional yang menekankan pada pentingnya
penciptaan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, dan perubahan
UUD 1945 pada beberapa pasal.
Kabinet
selanjutnya adalah Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Kabinet ini
meletakkan landasan operasional PLNRI pada tiga Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM), yang isinya: pertama, pemantapan PLNRI dan
optimalisasi diplomasi Indonesia; kedua, peningkatan kerjasama internasional;
ketiga, penegasan komitmen perdamaian dunia.
Berdasarkan
yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 september 1948 di hadapan
badan komite nasional pusat, kita dapat menemukan pokok-pokok yang menjadi
dasar politk luar negeri indonesia yaitu:
·
negara kita menjalani politik damai.
·
negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara
masing-masing.
·
negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
·
negara kita berusaha mempemudah jalannya pertukaran pembayaran
internasional.
·
negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
pada piagam PBB.
·
Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyongkong perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan,
persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Bebas berarti
“Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional
dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti
“Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan
bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban
pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:\
·
Menjalankan politik damai
·
Sahabat dengan segala bangsa
·
Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
·
Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan
berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
a)
Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
b)
Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang
tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
c)
Meningkatkan perdamaian
Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan
memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
d)
Meningkatkan kemakmuran segala
bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai
dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh
Globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian
dunia. Di era globaisasi adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara
berkembang dengan negara-negara maju.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan :
Politik luar
negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah
pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. sifat politik luar negeri negara republik indonesia yang
bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
·
bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentukdalam
rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”.manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
·
mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
Politik luar
negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 alinea keempat, yaitu:
·
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politik
luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu
sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Referensi:
·
Alami, A. N. Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia.
·
Plano, J. C., & Olton, R. (1969). International Relations
Dictionary. New York: New York Holt, Rinehart & Winston.
·
Drs. Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, Usaha Nasional 200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar