Rabu, 29 Mei 2013

BAB IV PKN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN














                   Nama  : Nur Navisatun
Npm   : 15211318

Kelas  : 2 ea 27


BAB IV
POLITIK & STRATEGI NASIONAL (POLTRANAS)


I.            LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

II.            PEMBAHASAN

A.    Pengertian Politik
         Politik nasional, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian,serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional).Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a)      Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b)      Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c)      Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d)     Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e)      Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

B.     Pengertian Strategi nasional
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
        Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaan nasional. dalam melaksanakan politik nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

C.    Pengertian Politik & Strategi  (Poltranas)
         Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.      Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.      Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi
3.      Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut yang ditaati oleh rakyatnya. 
4.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
5.      Dasar Pemikiran
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

D.    Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

E.     Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik , lembaga-lembaga tersebut adalah MPR , DPR , PRESIDEN , BPK , DAN MA . mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 . karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintah berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/wakil presiden . visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintah dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun . sebelumnya politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR . proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia . sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mecantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang . dalam era remormasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden .


F.     Stratifikasi Politik Nasional
      Stratifikasi politik nasional dalam negara republik indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
2.      Tingkat kebijakan umum
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
      Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya . tujuan politik bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 , yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia , memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial . dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 .
·         Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan perkembangan global . tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa indonesia .
·         Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional . layaknya sebuah sistem pembahasannya bersifat komprehensif , strategis dan integral . orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi )  faktor-faktor strategis secara menyeluruhdan terpadu .secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang  ketatanegaraan meliputi :
a.       Negara
b.      Bangsa indonesia
c.       Pemerintah
d.      Masyarakat
G.    Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional mencakup beberapa hal seperti :
A.    Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum
B.     Implementasi politik dan strategi nasional di bidang ekonomi
C.     Implementasi politik dan strategi nasional di bidang politik
D.    Implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan .
1 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Politik dan Strategi Nasional
      Potensi-potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional , yang terdiri dari unsur-unsur :
1.      Ideologi dan politik
2.      Ekonomi
3.      Sosial budaya
4.      Hankam
5.      Ancaman
2 Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
      Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana pelaksanannya dilaksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR . pemerintah harus bersih dan berwibawa , bebas dari KKN guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional . dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara indonesia harus memiliki :
                                                                       °           Keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,moral,dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara .
                                                                       °           Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,kegotong royongan,persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional .
                                                                       °           IPTEK dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa .
                                                                       °           Kepercayaan diri serta mempunyai mental,jiwa,tekad dan semangat dari pengabdian disiplin dan etos kerja yang tinggi .
      
H.    Pembangunan Nasional
                 Sebagai satu bangsa dan negara besar dengan pemilikan sumber daya alam yang melimpah, kita sudah sepakat bahwa pembangunan nasional harus mampu memanfaatkan sumber daya yang kita miliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut pembangunan harus dapat mewujudkan perekonomian yang terus mengalami pertumbuhan yang tercermin pada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Perekonomian yang berjalan tanpa pertumbuhan, atau dengan pertumbuhan tetapi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil masyarakat, dapat mengakibatkan memburuknya kesejahteraan masyarakat, yang kemudian dapat memicu terjadinya kekacauan sosial. (Kwik Kian Gie, www.bappenas.go.id, Majalah Perencanaan, Edisi 34 tahun 2003).
                 Amanat konstitusi secara politis makin dipertegas dalam GBHN 1999-2004 yang mengamanatkan arah pembangunan ekonomi nasional sebagai berikut:
1.    Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi denganmembangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritime dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan disetiap daerah (terutama pertanian dalam kompetensi).
2.    Memberdayakan pengusaha kecil menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya.
3.    Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local.
4.    Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha terutamausaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
5.    Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
6.    Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan agribisnis, industry kecil dan kerajinan masyarakat.

I.       Program Strategis Pemerintah Indonesia dalam Strategi Pembangunan BUMN
Program strategis Pemerintah Indonesia dipaparkan sebagai berikut:
a.       Di bidang pertanian
·         Peningkatan produksi beras dua juta ton,
·         Revitalisasi sawit, karet, cokelat dan jagung.
b.      Di bidang pertahanan
·         Peningkatan industry strategi nasional di bidang pertahanan.
c.       Di bidang energy dan sumber daya mineral
·         Peningkatan produksi  migas 30% dalam 3 tahun,
·         Pembangunan PLTU 10.000 MW,
·         Pengurangan subsidi BBM dengan teknologi dan investasi.
d.      Di bidang industry
·         Peningkatan kinerja industry dalam negeri,
·         Pembangunan industry listrik skala menengah 2.000MW/tahun.
e.       Di bidang tenaga kerja dan transmigarasi
·         Penataan masalah perburuhan yang kondusif melalui system asuransi.
f.       Di bidang pekerjaan umum
·         Penyelesaian pembangunan jalan tol Trans Jawa,
·         Pembangunan jalan-jalan di luar jawa,
·         Pembangunan prasarana pengairan skala menengah.


g.      Di bidang perhubungan
·         Penyelesaian pembangunan bandara, pelabuhan dan jaringan kereta api yang vital.
h.      Di bidang kelautan dan perikanan
·         Peningkatan produksi perikanan sebesar 20%.
i.        Di bidang perumahan rakyat
·         Pembangunan rumah susun 1.000 unit tower dalam 5 tahun.
j.        Di bidang perdagangan
·         Peningkatan ekspor 20% per tahun.
k.      Di bidang kebudayaan dan pariwisata
·         Peningkatan wisatawan mancanegara menjadi 7 juta per tahun.
l.        Di bidang penertiban aparatur negara
·         Peningkatan peringkat Indonesia dalam “Doing Bussiness” dari 135 menjadi 75 tahun 2007.
m.    Di bidang BUMN
·         Peningkatan kinerja BUMN 20% dari tahun 2006,
·         Divestasi BUMN kecil dan tidak strategis.









III.            PENUTUP
A.    kesimpulan
            Sebagai masyarakat bangsa indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional indonesia dapat dilaksanakan disegala bidang . hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan indonesia . penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia . selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di indonesia ditentukan seluruh aspek warga indonesia .


B.     Referensi
·         Rahayu, Minto. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Grasindo: Jakarta.
·         Soesastro, Hadi. dkk. 2005. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir. Kanisius: Yogyakarta.
·         Sugiharto. 2007. PERAN STRATEGIS BUMN: Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari Ini dan Masa Depan. Gramedia: Jakarta.
·         Sumodiningrat, Gunawan dan Riant Nugroho. 2005. MEMBANGUN INDONESIA EMAS. Gramedia: Jakarta.


BAB III PKN

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN














                   Nama  : Nur Navisatun
Npm   : 15211318
Kelas  : 2 ea 27


BAB III
PERTAHANAN MILITER BANGSA INDONESIA

I.            Latar Belakang pertahanan militer bangsa indonesia
Perkembangan manusia di abad ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar telah mendorong beragam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh berbagai kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum jelas pada pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara agar dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah bagaimana cara negara memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh warga negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.
Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit TNI AD,prajurit TNI AL,prajurit TNI AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde baru telah menjadi saksi sejarah bagaimana peran ABRI yang telah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang memberikan efek negatif bagi kehidupan bernegara.
Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak bisa dipungkiri bahwa peran dan tugas TNI dan Polri sangatlah berbeda dan memiliki koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polri sebagai pengemban tugas Internal Security harus dipisahkan agar dapat mewujudkan tujuan negara dalam memberikan perlindungan serta memajukan kesejahteraan umum.

II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.




B.     Definisi Keamnan Negara
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana "bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan". Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar. Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal: "suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang diaggapnya penting (vital) ...dan jika dapat menghindari perang atau, jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang. Karena itu, seperti kemudian disimpulkan Arnord Wolfers, masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Dengan semangat yang sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopaedia of the Social Science mendefinisikan keamanan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar".
Kajian keamanan mengenal dua istilah penting, dilemma keamanan (security dilemma) dan dilemma pertahanan (defence di1emma). Istilah yang pertama, dilema keamanan, menggambarkan betapa upaya suatu negara untuk meningkatkan keamanannya dengan mempersenjatai diri justru, dalam suasana anarki internasional, membuatnya semakin rawan terhadap kemungkinan serangan pertama pihak lain. Istilah kedua, dilema pertahanan, menggambarkan betapa pengembangan dan penggelaran senjata baru maupun aplikasi doktrinal nasional mungkin saja justru tidak produktif atau bahkan bertentangan dengan tujuannya untuk melindungi keamanan nasional. Berbeda dari dilema keamanan yang bersifat interaktif dengan apa yang [mungkin] dilakukan pihak lain, dilema pertahanan semata-mata bersifat non-interaktif, dan hanya terjadi dalam lingkup nasional, terlepas dari apa yang mungkin dilakukan pihak lain.
v  Pertahanan terhadap Keamanan Neagara
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
 Jenis pertahanan:
Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

C.    Komponen Pertahanan Negara
Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.
v  Komponen utama
"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

v  Komponen cadangan
"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

v  Komponen pendukung
"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
·         Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti diIndonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Oleh karena itu, di Indonesia dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah Camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Polisi dikenal pula dengan istilah Polis Diraja di Malaysia dan Brunei.
Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai
penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan
dari berbagai sumber dan keterangan saksi. Oleh karena itu di Indonesia

·         Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dikenal pula Polisi Pamong Praja, satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MPPP) setingkat di bawah Camat (Asisten Wedana dulu). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana. Polisi dikenal pula dengan istilah Polis Diraja di Malaysia dan Brunei. Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota.

·         Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
·         Satuan pengamanan (Satpam)
·         Resimen Mahasiswa (Menwa)
·         Organisasi kepemudaan
·         Organisasi bela diri
·         Satuan tugas (Satgas) partai

D.    Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan.
Threat, survival dan defence dilemma itu membawa implikasi serius. Pesan yang hendaknya digarisbawahi adalah penggunaan eksesif dari resources tidak boleh. Penggunaan kekerasan untuk menghadapi ancaman harus sepadan. Ancaman tertentu harus dihadapi dengan instrumen tertentu yang sesuai, efektif, efisien, dan tidak menimbulkan dislokasi sosial, ekonomi, politik, ideologi. Security deficit yang timbu1 karena vu1nerabilitas membawa kompleksitas tersendiri. Semuanya bermuara pada satu persoalan besar: perlunya kajiulang terhadap doktrin keamanan dan pertahanan nasional, khususnya sejauh menyangkut “apa yang harus dipertahankan”, “bagaimana untuk mempertahankannya”, dan “siapa yang harus memikul tanggungjawab” itu. 
Jawaban atas pertanyaan pertama, apa yang harus dipertahankan, memerlukan suatu kesepakatan politik. Pertimbangan historis, geografis, ideologis dan perkembangan politik kontemporer harus dimasukkan dalam kalkulasi itu. Gravitas hubungan antarnegara pada dinamika ekonomi tidak sepenuhnya menghapus relevansi konteks politik geostrategi. Bagi sebuah negara kepulauan, termasuk Indonesia, melindungi keamanan nasional adalah usaha besar untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan maritim berikut sumberdaya yang berada di dalamnya. Pada tingkat strategi, bagaimana mempertahankan dari ancaman, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana merumuskan ancaman secara lebih realistik. Untuk waktu yang dapat diperhitungkan ke depan, keamanan terhadap ancaman interna1 masih akan mendominasi pemikiran strategis di Indonesia. Pluralisme sosial, ketimpangan ekonomi, disparitas regional menjadikan upaya bina-bangsa dan bina-bangsa menjadi soal serius. Indonesia adalah suatu entitas politik (negara) yang dibangun di atas fondasi pluralitas. Persatuan Indonesia seperti diikrarkan dalam Sumpah Pemuda 1928, selama ini lebih direkat oleh common history anti-kolonia1isme. Common history menghadapi kolonialisme kelihatannya perlu dijelmakan dalam wujud yang lebih konkret, misalnya common platform dan komitmen untuk menegakkan keadilan sosia1, dan dengan menggunakan instrumen yang lebih appropriate seperti ketentuan hukum yang demokratik. 
Di tengah keharusan untuk mempersiapkan diri terhadap keamanan internal, ancaman militer dari luar merupakan sesuatu yang harus selalu diperhitungkan, sekalipun pada saat yang sama harus diakui pula bahwa untuk beberapa tahun yang dapat diperhitungkan ke depan sukar dibayangkan terjadinya perang dalam pengertian tradisional. Menduduki wilayah asing (occupation) menjadi sesuatu yang secara moral memperoleh gugatan semakin tajam dan secara ekonomis semakin mahal. Konflik bersenjata, jika harus terjadi, kemungkinan besar akan bersifat terbatas, berlangsung dalam waktu singkat, dan menggunakan teknologi tinggi. Amerika Serikat diperkirakan tetap memainkan peranan penting di kawasan Asia Pasifik, baik karena potensi ketidakstabilan di semenanjung Korea, hubungan tradisionalnya dengan Jepang dan Korea Selatan, kekhawatirannya terhadap tampilnya Cina sebagai kekuatan hegemon regional, maupun karena kepentingan ekonominya di kawasan ini. Ancaman militer dari luar terhadap Indonesia kelihatannya akan bersifat ancaman tidak langsung yang terjadi karena ketidakstabiIan regional. Termasuk dalam kategori ini adalah perlombaan senjata yang dapat terjadi karena ketidakstabilan di Semenanjung Korea dan Asia Timur, prospek penyelesaian masalah Taiwan, dan kemungkinan konf1ik tapalbatas. 
Masalah pokok, seperti dirumuskan sebagai pertanyaan ketiga, adalah apa cara yang paling efektif dan efisien untuk menghadapi sumber dan watak ancaman-ancaman tertentu. Ancaman internal harus diketahui dengan pasti alasan timbulnya. Gagasan-gagasan, termasuk komunisme dan fundamentalisme religius, tidak pernah secara langsung mempengaruhi tindakan [kekerasan] politik. Menghilangkan deprivasi ekonomi, politik dan kultural. Demokratisasi dalam penggunaan dan pengelolaan sumberdaya, dan distribusi pembangunan. Penghormatan pada budaya lokal. Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan yang seharusnya ditafsirkan sebagai komitmen untuk menghormati keragaman, bukan untuk menciptakan keseragaman. Upaya nasional, unilateral, adalah demokratisasi. Pengenda1ian dan resolusi konflik seharusnya semata-mata dilakukan sebagai tindakan polisionil. 
pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan nasional yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi 
ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pertahanan militer sebagai kekuatan bersenjata ditampilkan melalui SDM dan Alutsista, dibangun, dan dikembangkan secara profesional untuk mencapai tingkat kekuatan sampai pada standar penangkalan. Namun, pembangunan kekuatan pertahanan negara harus dipersiapkan untuk menghadapi setiap ancaman militer yang sewaktu-waktu dapat timbul.
Upaya penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi dikembangkan dalam suatu strategi penangkalan yang memiliki sifat dinamis, melalui kesiapsiagaan kekuatan pertahanan untuk menghadapi kondisi terburuk, yakni menghadapi ancaman aktual dalam bentuk perang atau bentuk ancaman militer lainnya.
Dalam konteks “menghadapi ancaman militer”, kekuatan pertahanan yang dimiliki didayagunakan untuk mengatasi situasi negara yang terancam oleh suatu serangan militer dari negara lain, atau sedang diperhadapkan dengan adanya jenis ancaman yang akan mengganggu kepentingan nasional.




E.     Strategi pertahanan 
Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan jenis ancaman dan besarnya risiko yang dihadapi.
strategi pertahanan untuk menghadapi ancaman militer berupa agresi militer berbeda dengan strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman yang jenisnya bukan agresi militer. Agresi militer mengancam totalitas eksistensi bangsa dan negara sehingga harus dihadapi dengan strategi pertahanan dalam kerangka operasi militer perang dengan pengerahan segenap kekuatan nasional. Sebaliknya, ancaman militer yang lain tidak selalu harus dihadapi dengan OMP.
Ancaman militer yang jenisnya bukan agresi militer dihadapi dengan kekuatan pertahanan yang besarnya terbatas dan proporsional dengan besarnya ancaman yang dihadapi serta dengan pola OMSP. Penerapan strategi pertahanan berlapis berlaku untuk konteks menghadapi jenis ancaman militer agresi militer dan ancaman militer yang bukan agresi.
Apabila ancaman aktual berupa ancaman militer yang karakteristiknya memerlukan penanganan melalui OMP, lapis pertahanan militer didayagunakan sebagai inti kekuatan. Dalam hal ini lapis pertahanan militer yang berintikan komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, di samping disokong oleh lapis pertahanan nirmiliter yang melaksanakan fungsi-fungsi diplomasi serta upaya-upaya lain dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata.
Apabila ancaman aktual berupa ancaman militer yang karakteristiknya tidak memerlukan penanganan melalui OMP, lapis pertahanan militer didayagunakan sebagai inti kekuatan pertahanan untuk melaksanakan OMSP.

F.     Postur pertahanan militer 
Postur pertahanan militer berdasarkan Faktor ancaman, baik yang potensial maupun ancaman nyata, dalam kurun waktu tertentu; Standar penangkalan, ukuran kemampuan yang harus dicapai oleh Angkatan Bersenjata. Ukuran kemampuan mencakupi kekuatan SDM dan Alutsista serta profesionalitas prajurit, yang tercermin dalam gelar kekuatan guna mewujudkan efek penangkalan; dan Organisasi. Manajemen pemerintahan yang berkualitas dan efektif dengan kinerja yang tinggi sehingga dapat mewujudkan Tentara yang profesional, berdaya tangkal, dan disegani.

G.    Tata ruang wilayah pertahanan 
Tata ruang wilayah pertahanan, sebagai proses perencanaan penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang, merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. Rencana tata ruang disusun dengan perspektif kondisi masa depan yang diharapkan, bertitik tolak dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor, lingkungan hidup dan hakekat ancaman yang berkembang setiap waktu.

H.    Medan pertahanan 
Lapisan pertama adalah medan pertahanan penyanggah, berada di luar garis batas zona ekonomi eksklusif dan lapisan udara di atas nya.
Lapisan kedua adalah medan pertahanan utama sebagai medan operasi, dari laut zona ekonomi eksklusif sampai dengan laut teritorial dan lapisan udara di atas nya.
Lapisan ketiga adalah daerah-daerah perlawanan pada wilayah kompartemen strategis darat, termasuk wilayah perairan kepulauan dan lapisan udara di atas nya, meliputi daerahpertempuran, daerah komunikasi, dan daerah pangkal pertahanan dan perlawanan.
Jenis dan bentuk pertahan
v  Pertahanan Sipil

Pertahanan adalah sebuah system yang harus diterapkan sebagai sebuah kesadaran bersama antara Negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh tatanan.
Pertahanan Negara melingkupi bidang-bidang:
·         Politik
·         Social
·         Budaya
·         Persatuan
·         ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara
Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman terhadap keamanan nasional.





III.    PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah kami ialah bahwa Peran,fungsi dan tugas TNI adalah  menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaamaan bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai aparat pertahanan.Sedangkan sedangkan POLRI sebagai penegakkan hukum,menjaga ketertiban masyarakat,melindungi keselamatan dan ketentraman serta ketertiban hidup anggota masyarakat. penilaian  global firepower tersebut lebih banyak didasarkan pada gelar statis dari kuantitas alat yang dimiliki. Namun, belum tentu semua siap atau dapat digunakan sewaktu-waktu.
Tetapi, jika dilihat dari luas wilayah dengan dua pertiga adalah lautan, komposisi kemampuan teknis TNI seharusnya setara dengan militer Australia. Kebutuhan ke depan adalah penyesuaian pengembangan postur dan kebutuhan strategis pertahanan yang dilakukan secara sistematis bertahap sesuai dengan anggaran dan prioritas. Polripun harus meningkatkan kedisiplinannya dan dapat menjalankan fungsinya dalam bidang keamanan, kerana melihat banyaknya kasus pelanggaran hukum, konflik, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketidak stabilan keamanan yang terjadi di Indonesia. 


B.     Referensi
·         Muhaimin, Yahya A. 2008. Bambu Runcing Dan Mesiu: Kebijakan Pertahanan Indonesia. Tiara Wacana: Yogyakarta.

·         Syahid, H. Bakri. 1976. Pertahanan Keamanan Nasional. Bagus Arafah: Yogyakarta.