TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama : Nur Navisatun
Npm : 15211318
Kelas : 2 ea 27
BAB IV
POLITIK & STRATEGI NASIONAL (POLTRANAS)
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik
Politik
nasional, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan
tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian,serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan
nasional).Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan
cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a)
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b)
Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c)
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d)
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e)
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.
B. Pengertian Strategi nasional
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaan nasional. dalam melaksanakan politik nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijakansanaan nasional. dalam melaksanakan politik nasional disusun strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
C. Pengertian Politik & Strategi (Poltranas)
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia
berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti
yang berbeda-beda. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat
dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik
nasional.
Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam
arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan
umum * Distribusi
3.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut yang ditaati oleh rakyatnya.
4.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
5.
Dasar
Pemikiran
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
D.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
E.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik , lembaga-lembaga tersebut adalah MPR ,
DPR , PRESIDEN , BPK , DAN MA . mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden dalam hal ini presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung pada
tahun 2004 . karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintah berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
presiden/wakil presiden . visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintah dan melaksanakan pembangunan selama 5
tahun . sebelumnya politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR . proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
indonesia . sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mecantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang . dalam era remormasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden .
F. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara republik indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya .
tujuan politik bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ,
yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,
memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan
keadilan sosial . dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 .
·
Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK
serta memperhatikan tantangan perkembangan global . tujuan pembangunan nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
indonesia .
·
Manajemen
nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah sistem manajemen nasional . layaknya sebuah sistem
pembahasannya bersifat komprehensif , strategis dan integral . orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan ( identifikasi ) faktor-faktor
strategis secara menyeluruhdan terpadu .secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa
indonesia
c. Pemerintah
d. Masyarakat
G. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi
politik dan strategi nasional mencakup beberapa hal seperti :
A.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum
B.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang ekonomi
C.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang politik
D.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan .
1
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Politik dan Strategi Nasional
Potensi-potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang
mempengaruhi politik dan strategi nasional , yang terdiri dari unsur-unsur :
1. Ideologi
dan politik
2. Ekonomi
3. Sosial
budaya
4. Hankam
5. Ancaman
2
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan
dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana pelaksanannya dilaksanakan
oleh presiden selaku mandataris MPR . pemerintah harus bersih dan berwibawa ,
bebas dari KKN guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional . dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara indonesia harus memiliki :
°
Keimanan
dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual,moral,dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara .
°
Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan,kegotong royongan,persatuan, dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional .
°
IPTEK
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa .
°
Kepercayaan
diri serta mempunyai mental,jiwa,tekad dan semangat dari pengabdian disiplin
dan etos kerja yang tinggi .
H.
Pembangunan Nasional
Sebagai satu bangsa dan negara besar dengan pemilikan sumber daya alam yang
melimpah, kita sudah sepakat bahwa pembangunan nasional harus mampu
memanfaatkan sumber daya yang kita miliki untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut pembangunan harus dapat mewujudkan
perekonomian yang terus mengalami pertumbuhan yang tercermin pada peningkatan
kesejahteraan seluruh masyarakat. Perekonomian yang berjalan tanpa pertumbuhan,
atau dengan pertumbuhan tetapi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil
masyarakat, dapat mengakibatkan memburuknya kesejahteraan masyarakat, yang
kemudian dapat memicu terjadinya kekacauan sosial. (Kwik Kian Gie, www.bappenas.go.id,
Majalah Perencanaan, Edisi 34 tahun 2003).
Amanat konstitusi secara politis makin dipertegas dalam GBHN 1999-2004 yang
mengamanatkan arah pembangunan ekonomi nasional sebagai berikut:
1. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi
denganmembangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai
negara maritime dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan disetiap
daerah (terutama pertanian dalam kompetensi).
2. Memberdayakan
pengusaha kecil menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya
saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha
seluas-luasnya.
3. Mengembangkan
system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan,
kelembagaan dan budaya local.
4. Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha terutamausaha kecil,
menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber
daya local.
5. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
6. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan agribisnis, industry kecil
dan kerajinan masyarakat.
I.
Program Strategis Pemerintah
Indonesia dalam Strategi Pembangunan BUMN
Program
strategis Pemerintah Indonesia dipaparkan sebagai berikut:
a. Di
bidang pertanian
·
Peningkatan produksi beras dua juta ton,
·
Revitalisasi sawit, karet, cokelat dan
jagung.
b. Di
bidang pertahanan
·
Peningkatan industry strategi nasional
di bidang pertahanan.
c. Di
bidang energy dan sumber daya mineral
·
Peningkatan produksi migas 30%
dalam 3 tahun,
·
Pembangunan PLTU 10.000 MW,
·
Pengurangan subsidi BBM dengan teknologi
dan investasi.
d. Di
bidang industry
·
Peningkatan kinerja industry dalam
negeri,
·
Pembangunan industry listrik skala
menengah 2.000MW/tahun.
e. Di
bidang tenaga kerja dan transmigarasi
·
Penataan masalah perburuhan yang
kondusif melalui system asuransi.
f. Di
bidang pekerjaan umum
·
Penyelesaian pembangunan jalan tol Trans
Jawa,
·
Pembangunan jalan-jalan di luar jawa,
·
Pembangunan prasarana pengairan skala
menengah.
g. Di
bidang perhubungan
·
Penyelesaian pembangunan bandara,
pelabuhan dan jaringan kereta api yang vital.
h. Di
bidang kelautan dan perikanan
·
Peningkatan produksi perikanan sebesar
20%.
i.
Di bidang perumahan rakyat
·
Pembangunan rumah susun 1.000 unit tower
dalam 5 tahun.
j.
Di bidang perdagangan
·
Peningkatan ekspor 20% per tahun.
k. Di
bidang kebudayaan dan pariwisata
·
Peningkatan wisatawan mancanegara menjadi
7 juta per tahun.
l.
Di bidang penertiban aparatur negara
·
Peningkatan peringkat Indonesia dalam
“Doing Bussiness” dari 135 menjadi 75 tahun 2007.
m. Di
bidang BUMN
·
Peningkatan kinerja BUMN 20% dari tahun
2006,
·
Divestasi BUMN kecil dan tidak
strategis.
III.
PENUTUP
A. kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita
dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional indonesia dapat
dilaksanakan disegala bidang . hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan indonesia . penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat indonesia . selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di indonesia ditentukan seluruh aspek warga indonesia .
B. Referensi
·
Rahayu,
Minto. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN: Perjuangan Menghidupi Jati Diri
Bangsa. Grasindo: Jakarta.
·
Soesastro,
Hadi. dkk. 2005. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam
Setengah Abad Terakhir. Kanisius: Yogyakarta.
·
Sugiharto.
2007. PERAN STRATEGIS BUMN: Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari Ini dan
Masa Depan. Gramedia: Jakarta.
·
Sumodiningrat,
Gunawan dan Riant Nugroho. 2005. MEMBANGUN INDONESIA EMAS. Gramedia:
Jakarta.